Lampung Barat - Team khusus anti bandit (Tekab) Presisi 308 Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Lombok Kecamatan Lombok seminung Kabupaten Lampung Barat, Jumat (23/09/2022).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Akp M. Ari satriawan,SH, MH mengatakan bahwa benar pada hari kamis tanggal 22 september 2022, sekira pukul 19.00 wib TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus tindak pidana "Pencurian dengan pemberatan" yang dilakukan oleh terduga pelaku RN (18), warga Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa waktu kejadian pencurian pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira jam 21.00 wib di sebuah toko milik Erlan pariza (36), warga Pekon Lombok Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.
"Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam toko melalui pelapon dan mengambil beberapa bungkus rokok, vocer pulsa, kartu perdana dan uang tunai sehingga kerugian diperkirakan sebesar Rp.10.349.500,- (sepuluh juta tiga ratus empatp uluh sembilan ribu lima ratus rupiah)."
Kemudian korban melaporkan atas kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 517 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, Tanggal 20 september 2022, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Team khusus anti bandit (TEKAB) 308 Presisi Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku RN berada di pemangku talang payang pekon lombok Timur kecamatan Lombok seminung Kabupaten Lampung Barat.
Maka Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Dickson efry banne, S.Tr.k langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku," ungkap Ari.
Namun pada saat akan melakukan upaya paksa, RN melakukan perlawanan aktif dan berusaha kabur, sehingga RN dilakukan tindakan tegas terukur, lalu dibawa ke Puskesmas Lombok seminung untuk diberikan tindakan medis dan selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Barat,"lanjut Ari.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Handphone merk Oppo A76 warna hitam, satu unit Handphone merk Vivo Y15s warna biru, Uang tunai Rp 288.000., (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), satu bungkus roko clas mild dan satu bungkus roko Viper.
Kemudian tiga voucher kuota XL 25 Gb, Tiga voucher Telkomsel 3 Gb, pakaian RN yang dipakai ketika melakukan aksinya dan satu unit sepeda motor merk suzuki satria fu warna merah hitam dengan nopol BE 5130 MT sebagai kendaraan yang digunakan terduga pelaku RN.
*(Red/rls)