Pesisir Barat, sakabuana.com - Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui secara resmi telah melakukan penahanan terhadap tersangka an. Amri Jaya Bin Maazi (Alm) terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) pada Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021. Kamis (08/12/2022).
Amri Jaya Bin Maazi (Alm) yang merupakan mantan Peratin/Kepala Desa Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-05/L.8.14.8/Fd.1/12/2022 Tanggal 08 Desember 2022. .
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Christiani Gultom, SH,MH., menyampaikan bahwa, Penahanan Tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan mengumpulkan yakni alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP diantarannya keterangan saksi-saksi sejumlah 57 (lima puluh tujuh orang saksi), keterangan ahli (Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat), dan Surat yakni Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Kab. Pesisir Barat dan Petunjuk dari beberapa saksi yang sudah diperiksa.
"Berdasarkan Perhitungan Hasil Kerugian Keuangan Negara dari APIP Kabupaten Pesisir Barat Laporan Hasil Audit Nomor: 700/LHA-283/111.01/2022 Tanggal 01 Desember 2022 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) pada Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 memperoleh Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.011.588.402,- (satu miliar sebelas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua rupiah),"ujar Christiani gultom.
Tersangka Amri Jaya Bin Maazi (Alm) disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasl 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya terhadap tersangka AJ akan dilakukan tersingkir oleh Jaksa Penyidik selama 20 (Dua Puluh) Hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Krui Klas II.b guna Jaksa Penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum, pungkas Christiani Gultom.
*(RIFKI)