SAKA BUANA

SAKA BUANA
TERKINI DAN BERIMBANG

Wakil Bupati Pesisir Barat Monitoring SMP Negeri Krui dan SD Negeri Krui di Kecamatan Pesisir Tengah

Pesisir Barat, sakabuana.com - Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini syarif S.H Monitoring Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Dasar di 4 titik diantaranya : SMPN 2 Krui Pekon Kampung Jawa, SDN 7 Krui Pekon Kampung Jawa, SDN 10 Krui Pekon Rawas, SDN I Pasar krui Kec. Pesisir Tengah, Senin (2/1/23).


Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini syarif S.H dalam arahannya menyampaikan Monitoring ini dalam rangka silaturahmi sekaligus untuk mengingatkan tentang pentingnya kedisiplinan mulai dari Guru sampai dengan anak murid.

Mengenai disiplin ini memang harus di berlakukan dan perlu diterapkan karena mengingatkan kita akan melangkah lebih jauh dibidang kedisiplinan demi menuju Kabupaten yang Maju dan Sejahtera.

Wakil Bupati juga menjelaskankan terkait absensi sekarang di Tahun ini sudah menerapkan absensi Finger Print, bagi siapa yang tidak masuk tanpa keterangan harus diberi peringatan dan sanksi.
Diakhir arahannya Wakil Bupati juga menekankan kepada seluruh Guru Sekolah dan TKD harus lebih aktif serta meningkatkan kinerja dalam bidang pendidikan, juga kepada Guru Sekolah dianjurkan dalam proses belajar mengajar harus benar-benar diterapkan kepada anak murid didik agar dari Tahun ke Tahun mengalami peningkatan.

Kemudian dilanjutkan arahan dari Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Audi Marpi, S.Pd.,MM mengatakan Kami dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memang mengingatkan dalam pergantian menjelang Tahun 2023 ini, tentang kedisiplinan kepada semua Guru dan siswa-siswi mulai dari waktu, pakaian, lingkungan, sampai dengan meningkatkan pembelajaran.

Harapan kita semua Kabupaten Pesisir Barat menjadi lebih baik dan dapat menjadi contoh Kabupaten lain.
Di Tahun ini, kita di Kabupaten Pesisir Barat Seluruh OPD dan Instansi terkait sudah menerapkan absensi Finger Print yang mulai berlaku dari Awal Januari 2023, kemudian untuk seluruh PNS dan TKD yang tidak masuk selama 3 hari berturut-turut akan dikenakan sanksi.

kemudian bagi PNS juga yang tidak mengikuti aturan absensi Finger Print maka bukan hanya akan dikenakan sanksi saja, melainkan Pemotongan Tukin (Tunjangan Kinerja) yang terhitung dari absensi.

Asisten I juga menegaskan di setiap Kecamatan wajib ada laporan setiap hari, mengenai Apel Pagi karena mulai dari Tahun ini Kita mulai lebih disiplin dan Aktip dalam segala bidang patuh pada aturan yang berlaku yang telah ditetapkan.

Turut nendampingi Wakil Bupati Pesisir Barat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Audi Marpi, S.Pd.,MM, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Edwin Kastolani Burtha, SH., MP.

*(RIFKI)