Pesisir Barat, sakabuana.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan 3 pelaku ILLEGAL FISHING di pekon Kota Jawa kec. Bengkunat kab. Pesisir barat, Senin (27/2/23) sekira pukul 21.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan 3 pelaku, 1 pelaku inisial DS (24) berasal dari teluk beringin pekon Kota Jawa Kec. Bengkunat kab. Pesisir Barat, 1 pelaku inisial JS ( 27) berasal Kuala stabas lingkungan pasar Mulya kel.pasar Krui kec. Peteng dan 1 pelaku lagi inisial FI (19) alamat Kel. Pasar Liwa Kec. Balik bukit Lampung barat
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H saat dikonfirmasi,pada Selasa (28/2/23).
Awalnya unit Tipidter bersama Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan terkait ILlegal Fishing di wilayah pekon Kota Jawa Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat
Kapolres menambahkan Team mendapatkan informasi terduga pelaku inisial DS sering melakukan kegiatan ILLEGAL FISHING Benih Bening Lobster dan rumahnya dijadikan tempat packing
Kemudian team langsung bergerak kerumah DS dan di dalam rumah dikamar depan ditemukan 1 (satu) buah BOX dibungkus plastik hitam dan 3 orang laki laki inisial DS,. Inisial JS dan inisial FI
Hasil introgasi DS mengakui bahwa barang tersebut miliknya bersama Bosnya inisial A dipekon PINTAU, Benih Bening Lobster tersebut berjumlah lebih kurang 6.610 (enam ribu enam ratus sepuluh) ekor dengan rincian BBL jenis pasir sebanyak 5.500 ekor, jenis mutiara sebanyak 1.050 dan jenis Jarong 60 ekor, kemudian peran JS dan FI adalah tukang hitung Benih Bening Lobster tersebut dengan bayaran bervariasi bisa 100.000/hari sampai 150.000/hari
Kapolres menambahkan kegiatan penyelundupan benih lobster tkp pekon kota jawa bengkunat. Bb 1 bok putih plastik hitam 36 plastik bening yg berisi Benih bening lobster, total 6610 benih lobster yg diduga akan diselundupkan keluar provinsi kemudian ke luar negeri, team masih akan melakukan pengembangan sampai ke pelaku utama
Kapolres menghimbau masyarakat diharapkan membantu kamtibmas dengan cara jauhi melakukan Ilegal Fishing yaitu berupa penyelundupan Benih Bening lobster di wilayah hukum Polres Pesisir Barat
Dari hasil keterangan terduga pelaku telah melakukan usaha ilegal tersebut selama 1 tahun terakhir
Kemudian ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako polres Pesisir barat guna proses penyidikan lebih lanjut
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku
- 1 (satu) buah Box warna putih di
- 1 (satu) buah plastik warna hitam
- 35 plastik bening berisi Benih Bening Lobster
- 1 (satu) Buah handphone merk OPPO warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru
- 1 (satu) buah handphone merk Poco warna hitam
Akibat perbuatan ketiga pelaku di jerat dengan "Setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau Penangkapan dan / atau Pengeluaran Benih Bening Lobster".
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara denda 1.500.000.000
*(Rls/Rifki)