Pesisir Barat, sakabuana.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar hearing dengan perwakilan masyarakat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan, terkait persoalan tambak udang milik CV. Johan Farm, di Ruang Dengar Pendapat (RDP) gedung DPRD setempat, Senin (6/3/23).
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Pesbar Agus Cik, anggota DPRD Pesbar Hi.Khoiril Iswan, Riza Pahlevi, Erwin Goestom, Fadli Ahmadi, serta I Gusti Kadi Artawan, Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan, Forkopimda, Peratin Way Jambu Evan Rosiawan, perwakilan masyarakat Edi Syamsuri, Bangsawan Utomo, dan pihak terkait lainnya.
Perwakilan masyarakat Way Jambu, Edi Syamsuri, mengatakan, banyak tuntutan masyarakat mengenai keberadaan tambak udang milik CV.
Johan Farm itu, salah satunya agar keberadaan tambak udang itu segera ditutup dan seluruh aktivitas di lokasi tambak udang itu dihentikan.
Artinya, masyarakat berharap tambak udang itu segera hengkang dari Pekon Way Jambu, karena banyak berdampak terhadap masyarakat setempat.
"Yang jelas banyak dampaknya, seperti nelayan tradisional yang mencari ikan dengan menggunakan jaring ikan dipinggir pantai di wilayah itu merasakan gatal-gatal yang diduga akibat limbah tambak itu, ungkapnya.
Selain itu, masih kata Edi Syamsuri, kerap menyebabkan polusi udara seperti bau tidak sedap serta dampak lainnya.
Untuk itu, masyarakat mengharapkan agar DPRD Pesibar sebagai wakil rakyat ada tindakan tegas, karena sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No.8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2017-2037, yang sebelumnya telah disahkan DPRD Kabupaten Pesbar ini, wilayah Peon Way Jambu itu masuk dalam zona wisata.
'Karena itu, tidak ada solusi lain, kecuali tambak udang di Pekon Way Jambu tersebut ditutup. Karena hal ini dikhawatirkan akan kembali menimbulkan gejolak, terlebih saat ini saja sudah mulai terjadi gesekan antar masyarakat setempat, jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Peratin Way Jambu, Evan Rosiawan mengatakan, akhir-akhir ini kondisi di masyarakat Way Jambu sangat mengkhawatirkan.
Karena persoalan tambak udang di wilayah itu belum tuntas, sehingga pihaknya sangat khawatir terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Masyarakat berharap agar tambak udang di Pekon Way Jambu bisa segera ditutup.
Kondisi limbah tambak udang di wilayah itu diduga telah berdampak terhadap lingkungan, dan juga masyarakat.
"Bahkan lokasi tambak udang itu juga sudah pernah disegel oleh Pemkab Pesbar karena telah melanggar Perda RTRW, karena itu masyarakat menginginkan tambak udang tersebut segera ditutup," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pesbar Agus Cik, mengatakan dalam penegakan Perda dilakukan oleh pihak eksekutif.
Sesuai dengan Perda tentang RTRW itu lokasi tambak udang di Pekon Way Jambu itu melanggar Perda, bahkan Pemkab setempat telah melakukan penyegelan.
DPRD Pesbar sepakat lokasi tambak udang itu ditutup, tapi persoalan itu juga harus ada kejelasan dari semua pihak.
Karena itu dari hasil hearing ini, DPRD Pesbar kembali mengagendakan memanggil semua pihak terkait baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab Pesbar, perwakilan masyarakat, aparat pekon dan kecamatan, bahkan pihak perusahaan tambak udang itu, terlebih hal itu juga berkaitan dengan perizinan dan lainnya.
"Kita agendakan lagi untuk hearing dengan semua pihak terkait itu pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang, setelah kita mendengarkan penjelasan dari semua pihak, nanti baru ada kesimpulannya seperti apa," pungkasnya.
*(Rifki Andespi)