Awalnya Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Riki Nopriansyah,SH.MH., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H membenarkan telah melakukan penahanan terhadap JN (16) yang beralamat di pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupeten pesisir Barat, yang di duga melakukan kekerasan terhadap anak yg mengakibatkan hilangnya nyawa yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak, saat dikonfirmasi,pada Senin (13/03/23).
Kejadian tersebut berawal Pada hari sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira jam 23.30 wib digardu pekon kampung Jawa Kec. pesisir tengah kab. Pesisir Barat digegerkan ada suara bayi, kemudian saksi AL bersama AW dan FE melihat seorang perempuan dan laki laki di gardu, kemudian di dekati dan ternyata sedang melahirkan bayi, kemudian mereka minta tolong untuk mencarikan bidan, pada saat itu saksi AL, AW FE melihat terduga JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya,kemudian di tepuk pundaknya JN oleh FE " jangan di gituin nanti mati"
Kemudian saksi mengatakan panggil peratin dan Bidan kesini, JN dan YA karna mendengar itu mereka langsung pergi membawa bayi dan pada saat sembunyi di semak semak di samping sekolahan MAN, pelaku JN Membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara
Menurut keterangan saksi YA pada saat bayi nafasnya tersengal sengal kemudian di kasihkan ke JN, kemudian JN memasukkan 3 jari ke mulut bayi sambil ditekan dan dari situ bayi tersebut sudah tidak gerak, di akui juga oleh JN.
RIKI menambahkan dari informasi warga mengenai hal tersebut team Tekab langsung bergerak menyisir dan sekira pukul 02.00 wib team menghentikan motor yg berbonceng 3 dan di dapati sedang membawa bayi, kemudian oleh team langsung dibawa ke puskesmas pesisir Tengah dan setelah di cek kondisi bayi sudah meninggal dunia dan YA langsung dirawat inap di puskesmas Pesisir Tengah
Kasat menambahkan setelah itu team langsung melaksanakan rangkain penyelidikan memeriksa saksi saksi yang di TKP dan terduga pelaku JN dan mengamankan beberapa barang bukti, setelah itu melaksanakan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga kita naikkan sidik dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL,AW, FE kemudian YA kemudian kita laksanakan gelar dan ditemukan atau terpenuhinya 2 alat bukti dalam kasus ini Sehingga kita menetapkan Tersangka An, JN.
Karna korban yang meninggal anak anak dan pelakunya juga anak anak maka kita gunakan undang undang perlindungan anak untuk menjerat pelaku
Modus operandi pelaku berbuat seperti itu krna tidak ingin diketahui oleh orang lain krna ingin melanjutkan sekolah
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasa 80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
*(Rifki)