Pesisir Barat, sakabuana.com - Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan Di Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui Kabupaten pesisir barat dan pekon seray kecamatan pesisir tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu pukul 21.00 wib (06/08/23).
Kapolsek Pesisir Tengah KOMPOL ZAINI DAHLAN, SH.M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial HS (34) Alamat Dusun cinta sari desa kalicita kecamatan Kota Bumi Utara kabupaten Lampung Utara.
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat Tanggal 14 Juli 2023 sekira jam 15.30 Wib, sampai dengan hari Kamis tanggal 03 Agustus tahun 2023 di kediaman korban atas nama E.A (54) di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan way Krui Kabupaten Pesisir Barat dan Di kontarakn pelaku di Pekon Seray Kec.Pesisir Tengah Kab.Pesisir barat.
Modus operandi pelaku dengan cara Pelaku mendatangi rumah korban kemudian meramal korban menggunakan nama dan tanggal lahir dan mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang 2 Bumiliar apabila korban mau bersedekah sejumlah Rp 30.000.000 kemudian korban tergiur dan keesokan harinya menyerahkan uang sejumlah RP 30.000.000 dengan cara 15 juta langsung diberikan ke pelaku dan 15 juta dikirim melalui transfer, kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban kemudian pelaku berdoa dikamar korban serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari, korban menyanggupi persyaratan tersebut, kemudian menawarkan korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper dengan menambah uang senilai Rp.9.900.000 maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi 3 miliar korban tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp.9.900.000 kepada pelaku.
4 hari kemudian saat korban main kerumah pelaku. Pelaku meminta lagi uang sejumlah Rp. 9.900.000 kemudian korban pulang mengambil uang tersebut dan di antar ke kontrakan pelaku.
3 hari kemudian pelaku datang lagi kerumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper di percepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari dengan sarat korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp. 19.800.000 kepada pelaku kemudian korban menyerahkan uang tersebut.
Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2023 pelaku datang kerumah korban dan menyarankan korban untuk menyedekahkan uang sejumlah Rp.3.900.000 dan di masukkan ke dalam 4 amplop kemudian amplop tersebut di serahkan kepada pelaku.
Pada tanggal 05 Agustus 2023 pelaku datang kerumah korban untuk mendoakan uang yang ada di dalam koper kemudian korban mempersilahkan pelaku dan pelaku berdoa di dalam kamar dan dikunci selama 3 jam.
Kemudian pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut untuk di sedekahkan kepada tetangga sedangkan uang 3 miliar yang di janjikan sudah di pindahkan kedalam tas ransel warna hitam yng ada di kasur korban.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar di simpan di dalam mobil karna tidak boleh di simpan dalam rumah. Saat memindahkan tas ransel tersebut korban merasa curiga dikarenakan tas tersebut ringan.
Kemudian pelaku berpesan bahwa tas tersebut tidak boleh di buka sebelum hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023. Kemudian karna korban merasa curiga sehingga korban membuka tas ransel tersebut. Dan ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang di ambil pelaku dari dalam kamar.
Kemudian korban mendatangi pelaku dan menanyakan dimana uang korban senilai Rp.73.500.000 yang telah di serahkan. Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sudah di habiskan untuk membayar hutang . Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP. 73.500.000
Pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 pukul 20.30 wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah ang di pimpin oleh AIPTU IQBAL ZAMZAMI mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah di amankan oleh warga, Kemudian Unit Tekab 308 Presisi Polsek pesisir tengah mendatangi lokasi ke tempat pelaku yang di amankan oleh warga tersebut dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya lalu pelaku di bawa ke Polsek pesisir tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merk POLO GELD, 1 buah bantal bertarung warna merah motif bunga dan satu helai sarung warna coklat, perlu diketahui pelaku merupakan residivis melakukan tindak pidana serupa yaitu penipuan dan sudah menjalani hukuman.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(RIFKI).