Pesisir Barat, sakabuana.com - Salah satu tokoh pemuda Kecamatan Lemong yang berdomisili di lingkungan kerja pihak PT. GHN sekaligus beliau selaku ketua Karang Taruna Kecamatan Lemong kabupaten Pesisir Barat, Bung Budi Haryanto, S.Pd dengan tegas menolak pembangunan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) yang dalam pengerjaan nya oleh PT. GRAHA HIDRO NUSANTARA (GHN) yang direncakanan dibangun di sumber air Way Melesom Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Dengan jelas alasan penolakan tersebut disampaikan oleh ketua Karang Taruna Kecamatan Lemong menurutnya masyarakat akan mendapatkan ancaman dampak dari pada pengerjaan ini akan kehilangan sumber daya air dan ketersediaan air irigasi atau kekeringan, baik aliran persawahan juga di aliran air bersih (Ledeng) yang dibutuhkan Masyarakat.
Budi Haryanto, S.Pd mengatakan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) adalah teknologi untuk memanfaatkan debit air yang ada di sekitar kita untuk diubah menjadi energi listrik. Caranya dengan memanfaatkan debit air untuk menggerakkan turbin yang akan menghasilkan energi mekanik, paparnya, Rabu, (11/10/2023).
Menurut dia, hal ini dapat berdampak negatif yang akan di tuai masyarakat pada waktunya terhadap volume atau debit air yang masuk ke dalam irigasi karena posisi bendungan berada diatas pintu irigasi dan mengingat kondisi air way melesom sangat kecil maka sangat memungkinkan terjadinya kekeringan dan irigasi tidak berfungsi dengan maksimal dan akan berdampak terhadap lokasi lahan pertanian masyarakat dan terjadinya krisis pangan di pekon bambang dan pagar dalam bukankah ini akan menyangkut masyarakat banyak yang akan di rugikan.
Sehingga saya selaku tokoh pemuda di wilayah kerja pihak PLTMH juga sebagai ketua Karang Taruna Kecamatan Lemong prihatin akan dampak kedepan nya bagi masyarakat yang ada di dua pekon ini yakni pekon Bambang dan Pagar Dalam, maka dengan ini saya selaku ketua karang taruna menolak dengan tegas pembangunan PLTMH di Pekon Bambang dan Pagar Dalam Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.
Pembangunan pembangkit listrik tersebut tentunya akan menjadi sebuah ancaman terhadap keberadaaan sarana air bersih bagi masyarakat dimana masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang memiliki sarana air bersih untuk memenuhi kebutuhan sekitar 250 Kepala Keluarga yang memanfaatkan sarana air bersih tersebut yang bersumber dari mata air yang lokasinya berada di bawah bendungan Way Melesom yang merupakan satu – satunya sumber air bersih yang dimiliki Pekon Bambang dan Pagar Dalam dalam memenuhi kebutuhan air bersih.
Ia juga menyampaikan seharusnya masyarakat pekon bambang dan pagar dalam seharusnya diajak berdiskusi dan sosialisasi rencana pembangunan PLTMH Way Melesom, masyarakat tidak pernah diajak diskusi terkait pembangunan dan masyarakat tidak pernah tau sejauh mana kajian yang dilakukan perusahaan serta sejauh mana izin-izin yang dimiliki perusahaan serta akan kerugian akibat dampak namun hingga saat ini perusahaan sudah melakukan pembebasan lahan dan melakukan pembangunan dengan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk pembuatan jalan dan pembangunan Power House.
Masih kata Budi, Pelaksanaan pembangunan oleh PT Graha Hidro Nusantara menuai masalah dengan masyarakat karena pembangunan PLTMH tersebut merusak hampir 25 titik saluran pipa air bersih serta menurunnya debit air untuk irigasi pertanian masyarakat yang selama ini irigasi tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan sawah milik masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang yang mengakibatkan masyarakat kedua Pekon ini sering mengalami putus air hingga lebih dari 2 hari ini saja masih dalam tahap pengerjaan apalagi nanti sudah berjalan lebih akan membutuhkan debit air yang cukup banyak untuk kebutuhan PLTMH.
"Dengan ini saya sampaikan pentingnya menjaga lingkungan, wajib harus kita tanamkan sejak dini. penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan, polusi air dari limbah industri dan pertambangan, polusi udara, dan masalah mengenai rusaknya lingkungan kita khususnya di Indonesia bukan merupakan masalah yang baru lagi, yang seharusnya dibenahi segera mungkin. Jangan korbankan potensi keaslian alam hanya untuk investasi mengatasnamakan kepentingan rakyat sesaat, perlu analisa dampak lingkungan dan akan dampak kepada masyarakat sehingga tidak merugikan atau menyangkut masyarakat, Pungkasnya.
*(RIFKI).