SAKA BUANA

SAKA BUANA
TERKINI DAN BERIMBANG

Wakil Bupati Zulqoini Sampaikan Nota Pengantar RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2024

Pesisir Barat, sakabuana.com - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., diwakili Wakil Bupati Pesibar, A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dengan agenda penyampaian nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di ruang paripurna DPRD Pesibar, Senin (30/10/2023).


Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik, S.Pd., S.E., dihadiri 15 dari 25 anggota DPRD setempat.

Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Plt. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Staf Ahli Bupati, Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesra, Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan forkopimda Pesibar-Lampung Barat (Lambar).

Dalam sambutan Bupati Pesibar yang disampaikan Wakil Bupati Zulqoini Syarif mengatakan bahwa, kerjasama, dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan bersama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan disetiap agenda pembangunan. "Begitu juga dalam pembahasan ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan Wakil Bupati Zulqoini, penyusunan ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. "Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung," ungkap Wakil Bupati Zulqoini.

Dilanjutkannya, atas dasar rencana kerja maka disusunlah Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD. "Dalam rancangan APBD terdapat berbagai komponen, baik komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan," lanjutnya.

Wakil Bupati Zulqoini juga memaparkan, secara garis besar rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 diantaranya yang pertama pendapatan, dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 target pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp785.632.746.059, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp41.705.341.184, pendapatan transfer sebesar Rp727.735.688.135, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp16.191.716.740. 

"Kedua belanja, rencana belanja daerah pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, Pemkab Pesibar mengalokasikan anggaran belanja daerah sebesar Rp784.132.746.059, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp570.509.051.559, belanja modal sebesar Rp70.380.481.400, belanja tidak terduga sebesar Rp6.945.750.000, belanja transfer aebesar Rp136.297.463.100," papar wakil Bupati Zulqoini.

"Dengan demikian total pendapatan sebesar Rp785.632.746.059, dikurangi total belanja sebesar Rp784.132.746.059, maka surplus sebelum pembiayaan adalah sebesar Rp1,5 Milyar," jelas Wakil Bupati Zulqoini.

Berikutnya yang ketiga pembiayaan, menurut Wakil Bupati Zulqoini, penerimaan pembiayaan sebesar Rp1 Milyar yakni Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,5 Milyar yakni penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung. "Dengan demikian pembiayaan netto adalah penerimaan pembiayaan Rp1 Milyar dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp2,5 Milyar yaitu defisit sebesar Rp1,5 Milyar, dan hal ini ditutupi dengan surplus antara pendapatan dan belanja daerah sehingga sisa lebih tahun berkenaan sebesar Rp0,00," pungkas Wakil Bupati.

*(Rifki)