Pesisir Barat, sakabuana.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pesisir Barat Lampung gelar paripurna pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakili Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 dan usul perhentian Bupati dan Wabup hasil Pilkada 2020, Jumat (7/2/2025).
Paripurna yang digelar di lantai III kantor DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Barat, Muhamad Emil Lil Ardi, Wakil II DPRD Muhamad Amin Basri.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Zulqoini Syarif, Asisten I Zukri AmiinAmiin dan unsur jajaran Forkopimda Pesisir Barat.
Ketua DPRD Pesisir Barat menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan rapat paripurna ini dihadiri oleh 18 orang dari 25 anggota DPRD Pesisir Barat.
“Paripurna ini dihadiri 18 orang dari 25 anggota DPRD Pesisir Barat, dengan begitu rapat ini dinyatakan kuorum,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui lanjutnya, pada tanggal 27 November 2024 warga masyarakat Pesisir Barat telah melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan tertib dan aman.
Untuk itu Pemilihan Kepala Daerah telah selesai dilaksanakan serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah ditetapkan sebagaimana surat dari KPU yang disampaikan kepada DPRD Pesisir Barat.
Sebagaimana amanah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRDDPRD melalui paripurna.
Usulan itu akan diteruskan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ubtuk menjalankan pemberhentiannya.
“DPRD Pesisir Barat mengumumkan usulan pemberhentian Agus Istiqal sebagai Bupati dan Zulqoini Syarif sebagai Wakil Bupati,” ucap M. Emil Lil Ardi.
Selanjutnya, sebagaimana surat nomor 04 tahun 2025 dari KPU Pesisir Barat, maka DPRD mengumumkan bahwa Dedi Irawan sebagai Bupati dan Irawan Topani sebagai Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024
Adapun hasil perolehan suara calon 01 Dedi Irawan-Irawan Topani memperoleh suara sebanyak 48.903 suara atau 51,8 persen dari suara sah.
Setelah disetujui bersama maka Pimpinan DPRD akan meneruskan usulan tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung.
“Untuk usulan akan segera kita sampaikan, karena informasinya Kepala daerah terpilih akan dilantik pada 20 Februari di Jakarta,” tandasnya.
Setelah disetujui bersama maka Pimpinan DPRD akan meneruskan usulan tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung.
“Untuk usulan akan segera kita sampaikan, karena informasinya Kepala daerah terpilih akan dilantik pada 20 Februari di Jakarta,” tandasnya.
0 Komentar